BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika dalam pelayanan kebidanan termasuk intranatal
care merupakan penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi
nyata.
Istilah etik
yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam kurun waktu tertentu,
sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama di
berbagai tempat, di mana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi
pelayanan kebidanan terhadap etika..
Seorang bidan tidak semata-mata memberikan pelayanan
atau menjalankan fungsi dan perannya tanpa diikat oleh kode etik yang
menaunginya. Unuk itu , etika dalam pelayanan kebidanan termasuk intranatal
care perlu diaplikasikan.
B. Masalah
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah
bagaimanakah aplikasi etika dalam pelayanan intranatal ?
C. Tujuan
Tujuan yang ingin
dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan aplikasi
etika dalam pelayanan intranatal.
D. Manfaat
Manfaat yang diharapkan
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Penulis
dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aplikasi
etika dalam pelayanan intranatal
2. Pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman
tentang aplikasi
etika dalam pelayanan intranatal.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Etika
Untuk
dapat memahami mengenai aplikasi etika dalam pelayanan intranatal ,kita
terlebih dahulu harus mengetahui apa itu etika dan bagaimanakah kode etik
bidan.
Etika diartikan "sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang
didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan".
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia
dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah,
dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Etik adalah aplikasi dari proses
& teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk
hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.(Shirley R Jones- Ethics in
Midwifery)
2.
Kode
Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1) Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas
dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas
yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2) Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3) Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1) Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
2) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2) Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2) Setiap bidan harus berusaha
secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.
Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi
dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu
jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga.
g. Penutup (1 butir)
1) Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia.
3.
Aplikasi
Etika dalam Pelayanan Intranatal
Aplikasi etika dalam
pelayanan intranatal dapat dilukiskan melalui prinsip-prinsip etika, antara
lain:
a) Menghargai
otonomi
b) Melakukan
tindakan yang benar(Beneficience)
c) Mencegah
tindakan yang dapat merugikan.(
Nonmaleficience)
d) Memberlakukan
manusia dengan adil.( justice)
e) Menjelaskan dengan benar
f) Menepati janji yang telah disepakati
g) Menjaga
kerahasiaan (Nonmaleficience dan beneficience)
Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip utama untuk
tindakan profesional dan untuk menyelesaikan masalah dalam pelayanan kesehatan.
3.1.
Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos ( self
atau diri sendiri ) dan nomos yang artinya aturan ( rule). Dengan demikian
otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari kontrol pihak
lain dan dari perbatasan pribadi.
Bidan harus menghormati otonomi pasien oleh karena itu
kita mengenal yang namanya informed
consent.
Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena
itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur
yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut
pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya
adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya
membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak
wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan
kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus
menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk
menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya bahwa penting
untuk memegang teguh segi etika , terutama hak pasien untuk mendapatkan manfaat
dan informasi sejujurnya. Pasien juga
menolak tawaran tindakan.
Ada beberapa jenis pelayanan intranatal yang dapat
dipilih oleh pasien yang juga merupakan apliksi dari pada etika ( menghargai
otonomi pasien ), antara lain :
1. Tempat
bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
2. Masuk kamar
bersalin pada tahap awal persalinan
3. Pendampingan
waktu bersalin
4. Clisma dan
cukur daerah pubis
5. Metode monitor
denyut jantung janin
6. Percepatan persalinan
7. Diet selama
proses persalinan
8. Mobilisasi
selama proses persalinan
9. Pemakaian
obat pengurang rasa sakit
10. Pemecahan ketuban
secara rutin
11. Posisi
ketika bersalin
12. Episiotomi
13. Penolong
persalinan
14. Keterlibatan
suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.
3.2.
Beneficience
dan Nonmaleficiene
Beneficience berarti berbuat baik . ini adalah prinsip
yang mengharuskan bidan untuk bertindak dengan menguntungkan pasien.
Nonmaleficience berarti tidak merugikan pasien. Jika bidan tidak bisa berbuat
baik kepada pasien atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasien, paling
tidak bidan tidak merugikan pasien .
Beneficience dan nonmaleficience merupakan keharusan
untuk meningkatkan kesehatan klien dan tidak merugikannya. Hal ini sering
bertentangan dengan otonomi. Sebagai contoh. Seorang klien melahirkan bayinya
namun mengalami robekan jalan lahir. Oleh karena itu perlu dilakukan inspeksi
khusus pada vulva, vagina dan serviks dengan menggunakan spekulum . Dan untuk
tindakan selanjutnya semua sumber perdarahan harus diklem ,diikat, dan luka
ditutup dengan penjahitan sampai perdarahan berhenti. Teknik penjahitan memerlukan
rekan ,anastesi lokal , dan penerangan yang cukup. Namun klien tidak ingin jika
rekan bidan tersebut ikut membantu. Pertimbangan bidan yaitu perdarahan akan
lebih parah jika tetap dibiarkan. Teman sejawat ataupun asisten perawat tentu
dibutuhkan karena akan sulit jika melakukannya sendiri.
Dalam hal ini bidan harus pandai membaca keadaan
spiritual , psikologis klien, menenangkan klien, meminta bantuan keluarga (
misalnya suami) untuk menyakinkan klien ,dan memberi penjelasan pada klien dan
keluarga akan tindakan yang akan dilakukan serta akibat buruk yang terjadi jika
klien tetap mempertahankan egonya. Bidan harus menolak otonomi pasien demi
mewujudkan beneficience dan nonmaleficience.
3.3.
Justice
Justice atau keadilan merupakan prinsip yang sangat
penting. Penting bagi bidan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bidan
memberikan pelayanan dengan kulalitas yang baik pada semua klien tanpa
membedakannya.
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya,
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment