Saturday 15 December 2012

ETIKA DALAM PELAYANAN INC



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Etika dalam pelayanan kebidanan termasuk intranatal care merupakan penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama di berbagai tempat, di mana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika..
Seorang bidan tidak semata-mata memberikan pelayanan atau menjalankan fungsi dan perannya tanpa diikat oleh kode etik yang menaunginya. Unuk itu , etika dalam pelayanan kebidanan termasuk intranatal care perlu diaplikasikan.

B.   Masalah
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimanakah aplikasi etika dalam pelayanan intranatal ?

C.   Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan aplikasi etika dalam pelayanan intranatal.

D.   Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Penulis dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aplikasi etika dalam pelayanan intranatal
2.    Pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aplikasi etika dalam pelayanan intranatal.

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Etika
Untuk dapat memahami mengenai aplikasi etika dalam pelayanan intranatal ,kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu etika dan bagaimanakah kode etik bidan.
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Etik adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)

2.    Kode Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
a.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6)    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
b.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)     Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
c.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.    Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
e.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)     Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
g.    Penutup (1 butir)
1)    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.


3.    Aplikasi Etika dalam Pelayanan Intranatal
Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal dapat dilukiskan melalui prinsip-prinsip etika, antara lain:
a)    Menghargai otonomi
b)    Melakukan tindakan yang benar(Beneficience)
c)    Mencegah tindakan yang dapat merugikan.( Nonmaleficience)
d)    Memberlakukan manusia dengan adil.( justice)
e)    Menjelaskan dengan benar
f)     Menepati janji yang telah disepakati
g)    Menjaga kerahasiaan (Nonmaleficience dan beneficience)
Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip utama untuk tindakan profesional dan untuk menyelesaikan masalah dalam pelayanan kesehatan.

3.1.        Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos ( self atau diri sendiri ) dan nomos yang artinya aturan ( rule). Dengan demikian otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari kontrol pihak lain dan dari perbatasan pribadi.
Bidan harus menghormati otonomi pasien oleh karena itu kita mengenal yang namanya informed consent.
Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya bahwa penting untuk memegang teguh segi etika , terutama hak pasien untuk mendapatkan manfaat dan  informasi sejujurnya. Pasien juga menolak tawaran tindakan.
Ada beberapa jenis pelayanan intranatal yang dapat dipilih oleh pasien yang juga merupakan apliksi dari pada etika ( menghargai otonomi pasien ), antara lain :
1.    Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
2.    Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
3.    Pendampingan waktu bersalin
4.    Clisma dan cukur daerah pubis
5.    Metode monitor denyut jantung janin
6.    Percepatan persalinan
7.    Diet selama proses persalinan
8.    Mobilisasi selama proses persalinan
9.    Pemakaian obat pengurang rasa sakit
10. Pemecahan ketuban secara rutin
11. Posisi ketika bersalin
12. Episiotomi
13. Penolong persalinan
14. Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.

3.2.        Beneficience dan Nonmaleficiene
Beneficience berarti berbuat baik . ini adalah prinsip yang mengharuskan bidan untuk bertindak dengan menguntungkan pasien. Nonmaleficience berarti tidak merugikan pasien. Jika bidan tidak bisa berbuat baik kepada pasien atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasien, paling tidak bidan tidak merugikan pasien .
Beneficience dan nonmaleficience merupakan keharusan untuk meningkatkan kesehatan klien dan tidak merugikannya. Hal ini sering bertentangan dengan otonomi. Sebagai contoh. Seorang klien melahirkan bayinya namun mengalami robekan jalan lahir. Oleh karena itu perlu dilakukan inspeksi khusus pada vulva, vagina dan serviks dengan menggunakan spekulum . Dan untuk tindakan selanjutnya semua sumber perdarahan harus diklem ,diikat, dan luka ditutup dengan penjahitan sampai perdarahan berhenti. Teknik penjahitan memerlukan rekan ,anastesi lokal , dan penerangan yang cukup. Namun klien tidak ingin jika rekan bidan tersebut ikut membantu. Pertimbangan bidan yaitu perdarahan akan lebih parah jika tetap dibiarkan. Teman sejawat ataupun asisten perawat tentu dibutuhkan karena akan sulit jika melakukannya sendiri.
Dalam hal ini bidan harus pandai membaca keadaan spiritual , psikologis klien, menenangkan klien, meminta bantuan keluarga ( misalnya suami) untuk menyakinkan klien ,dan memberi penjelasan pada klien dan keluarga akan tindakan yang akan dilakukan serta akibat buruk yang terjadi jika klien tetap mempertahankan egonya. Bidan harus menolak otonomi pasien demi mewujudkan beneficience dan nonmaleficience.

3.3.        Justice
Justice atau keadilan merupakan prinsip yang sangat penting. Penting bagi bidan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bidan memberikan pelayanan dengan kulalitas yang baik pada semua klien tanpa membedakannya.

 
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta



No comments:

Post a Comment